JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di titik-titik penyekatan arus balik mudik ke DKI Jakarta.
Bambang berharap jangan sampai ada klaster Covid-19 baru di DKI Jakarta.
"Mendorong satgas percepatan penanganan Covid-19 dan aparat keamanan yang bertugas di check point untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta memberlakukan karantina pribadi bagi pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta, guna menghindari klaster baru penyebaran Covid-19," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Melalui peraturan itu, arus keluar atau masuk DKI Jakarta diawasi ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.
Bambang meminta Pergub 47/2020 itu dilaksanakan secara konsekuen oleh para personel yang bertugas.
"Mendorong aparat yang bertugas untuk secara konsekuen melaksanakan peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang PSBB," tuturnya.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Mudik Dibagi 3 Lapis Mulai dari Wilayah Jatim
Dia pun turut mengimbau agar masyarakat yang saat ini berada di daerah tidak kembali ke Jakarta.
Sebab, kembalinya masyarakat dari daerah ke Jakarta dapat menimbulkan persoalan baru.
"Mengimbau masyarakat, khususnya pemudik di seluruh daerah untuk tidak kembali ke Jakarta dalam waktu dekat, guna mencegah munculnya episentrum baru penyebaran Covid-19," ujar dia.
Diberitakan, penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis, yaitu di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, lalu di wilayah Bodetabek, dan di dalam wilayah Jakarta.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Lebaran Diperketat Sebelum Sampai Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan, hanya warga yang mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta.
Jika tak punya SIKM, tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.