Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 26/05/2020, 13:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran.

Pelarangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Masa larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 24 April 2020. Adapun, masa larangan mudik berbeda untuk masing-masing moda transportasi.

Baca juga: Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

"Perlu diingat sampaikan ke Pak Doni, Permenhub itu usianya sampai 31 Mei, ini bisa diperpanjang," kata Irwan dalam video konferensi dengan BNPB, Selasa (26/5/2020).

Irwan mengatakan, sebelum kebijakan pelarangan mudik dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat, sudah banyak perantau yang pulang ke kampung halamannya.

Menurut Irwan, sebelum ada payung hukum pelarangan mudik, mereka yang kembali ke kampung halaman diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri.

Baca juga: Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik, Khususnya yang Menuju ke Jakarta

"Kalau kita konsisten dan disiplin dengan Permenhub, itu tidak boleh keluar dan masuk, yang masuk, tidak boleh keluar. Nah, urusan kita di sini. Tapi masuk lagi, keluar lagi ya kacau," ujar Irwan.

Irwan pun mengimbau agar masyarakat Sumatera Barat yang telah mudik ke kampung halaman, tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya.

Langkah ini harus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Imbauan kami yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan, transmisi positif Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Tak Kembali ke Perantauan


Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19 berisi aturan terkait masa larangan mudik lebaran.

Pelarangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 dan sanksi penuh mulai berlaku pada 7 Mei 2020.

Masa pelarangan mudik lebaran ini diatur sesuai jenis moda transportasi.

Aturan pelarangan mudik untuk transportasi umum darat berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020. Transportasi udara sampai 1 Juni 2020, transportasi laut sampai 8 Juni 2020 dan kereta api sampai 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com