Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum pada Masa Darurat Covid-19 bagi Madrasah

Kompas.com - 26/05/2020, 08:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum pada masa darurat Covid-19 untuk madrasah.

Panduan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.

“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan

Umar mengatakan, panduan itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Ia berharap, dengan adanya panduan ini, kegiatan belajar mengajar pada masa darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan optimal.

“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Gratiskan Internet Madrasah Selama Belajar Online

Panduan ini dinilai penting mengingat kondisi darurat Covid-19 mungkin berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.

Umar menuturkan, dengan adanya panduan ini, setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.

Adapun kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Baca juga: Kemenag Mulai Terapkan Pembelajaran E-Learning untuk Madrasah

Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap diperhatikan.

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," ujarnya.

Baca juga: Madrasah Ini Terapkan Pembayaran SPP Pakai QRIS

Menurut Umar, Kementerian Agama berupaya memastikan pelaksanaan pembelajaran akhir tahun pelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan pandemi Covid-19.

Ia menyebut, pihaknya saat ini terus memantau tindak lanjut dari sosialisasi panduan kurikulum darurat ini.

“Semoga implementasi surat keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com