JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi Polri dan Polda Banten yang membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 821 kilogram sabu-sabu pada Jumat (23/5/2020) pekan lalu.
"Kita mengapresiasi ya, temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis Kabareskrim dan kalau kita lihat diduga nilainya 410 T (triliun), kan itu besar sekali. Bisa dibilang setara dengan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi corona ini," kata Trimedya dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Trimedya meminta, Polri menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku dan meminta Polri memusnahkan barang bukti yang tersisa.
Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu
"Kita harus kawal penegakan hukumannya. Nah, barang bukti yang diterima itu jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri 4,5 T, kan enggak main-main itu," ujarnya.
Trimedya juga meminta Polri mengungkap lebih jauh kasus tersebut. Sebab, menurut dia, kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.
"Polri harus bisa mengungkap juga, jaringan orang Pakistan dan Yaman ini, agak surprise ini Timur Tengah jaringannya," ujar dia.
Politikus PDI-P itu meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
"Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga, bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu," kata dia.
Polri, Jumat lalu menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 821 kilogram.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua tersangka adalah warga negara asing, yakni Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam, target dua orang sedang coba memindahkan sabu-sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Polda Banten, Sabtu.
Menurut Listyo, penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: Polisi Sita 821 Kg Sabu dari Dua WNA
Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu-sabu.
Saat penggrebekan, sabu-sabu sudah ditaruh dalam berbagai kemasan, mulai dari tupperware sebanyak 517.200 gram, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram serta plastik kecil sebanyak 210 gram.
"Sehingga totalnya berjumlah 821.500 gram," kata Listyo.
Listyo menyebutkan, pengungkapan itu dilakukan dengan cukup cermat dengan proses penyelidikan kurang lebih empat bulan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.