Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu

Kompas.com - 23/05/2020, 14:24 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua warga negara asing pemilik 821 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Serang, Banten, Jumat (23/5/2020) malam.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi mulai menyelidiki sindikat ini sejak Desember 2019.

Saat itu, polisi mengamankan sebuah kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, para ABK kapal tersebut terbukti positif narkoba. Namun, saat itu polisi tak mendapatkan barang bukti.

"Kemudian kami lanjutkan di bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil ungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka," ujar Listyo dalam jumpa pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Polisi Sita 821 Kg Sabu dari Dua WNA

Dari ketiga tersangka tersebut dilakukan pengembangan. Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan pada Jumat (22/5/2020) kemarin oleh dua WNA.

Keduanya adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

Polisi pun membuntuti pelaku sampai ke di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.

"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target dua orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan," ujar Listyo.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar yang Bawa 8,5 Kilogram Sabu di Depok dan Ciputat

Saat penggerebekan itu, sabu sudah ditaruh dalam berbagai kemasan, mulai dari Tupperware sebanyak 517.200 gram, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, serta plastik ketengan sebanyak 210 gram.

"Sehingga, totalnya berjumlah 821.500 gram," kata Listyo.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114, dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com