JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ke depannya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi dengan jumlah kerugian yang besar.
Hal ini ia katakan terkait dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa hari lalu.
"Ke depan KPK juga mesti berfokus untuk menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara besar," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
"Seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, dan pengadaan KTP-Elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun," lanjut dia.
Baca juga: Kritik untuk KPK atas OTT Pejabat UNJ, Tak Berkelas karena Hanya Level Kampus...
Menurut Kurnia, pimpinan KPK memiliki gaji yang cukup besar. Oleh karena itu, ia menilai tenaga pimpinan sebaiknya dialokasikan untuk penanganan kasus besar.
"Tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi," ujarnya.
Kendati demikian, Kurnia mengaku tidak masalah jika KPK melakukan OTT dengan jumlah uang sitaan yang terbilang kecil.
Sebab, meskipun uang yang disita sedikit tetapi ada potensi aliran dana yang cukup besar seperti kasus suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Saat melakukan KPK melakukan tangkap tangan, uang yang ditemukan hanya sebesar Rp 156 juta. Akan tetapi saat proses penyidikan serta persidangan berlangsung, diketahui bahwa yang bersangkutan menerima sebesar Rp 346,4 juta," ucap Kurnia.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus OTT Pejabat UNJ
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000.
Baca juga: Penyerahan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Dikritik, Begini Respon KPK
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.