JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyambut baik imbauan pemerintah untuk masyarakat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah tahun ini.
Namun, Yandri meminta supaya tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan jika ditemukan umat Islam yang menggelar shalat Idul Fitri di luar rumah, seperti masjid, mushala atau lapangan terbuka.
"Jika saja nanti 1 Syawal 1441 Hijriah ada warga atau umat kita yang tetap tetap shalat di lapangan ataupun di rumah mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan," kata Yandri usai menghadiri sidang isbat awal bulan Syawal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: MUI: Situasi Wabah, Jumatan Saja Bisa di Rumah apalagi Shalat Id yang Sunah
Yandri mendukung jika pemerintah melakukan upaya pencegahan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di luar rumah karena alasan pencegahan penularan Covid-19.
Akan tetapi, kalau upaya pencegahan tak sepenuhnya berhasil, ia tak membenarkan adanya pembubaran apalagi kekerasan.
"Kalau orang sudah kumpul di masjid, sudah kumpul lapangan terus dibubarkan saya kira akan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Yandri mengatakan, belakangan, masyarakat mengeluhkan dibukanya pusat-pusat perbelanjaan dan situasi ramainya pasar.
Baca juga: Zona Hijau Covid-19, 6 Wilayah di Maluku Diizinkan Gelar Shalat Id di Masjid
Masyarakat menjadi bertanya-tanya, mengapa keramaian di pusat perbelanjaan dan pasar tak dibubarkan, sementara umat Islam diminta tak beribadah di luar rumah.
Padahal, masyarakat berharap pemerintah tegas dalam menegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 ini.
Dengan situasi tersebut, Yandri memohon supaya tak ada tindakan represif berupa pembubaran pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khususnya shalat yang digelar di zona hijau Covid-19.
"Jadi kalau pasar boleh dibuka, mal boleh buka, saya kira kalau ada umat Islam yang dengan keyakinannya Insya Allah daerah zona hijau tidak ada yang terpapar Covid-19, maka mohon kiranya mohon tidak dibubarkan atau tidak ada tindakan represif baik dari pihak polisi, tentara, aparat lurah, desa, camat bupati, wali kota dan sebagainya," kata Yandri.
Baca juga: Wapres Minta Umat Tak Paksakan Shalat Id di Luar Rumah