Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Wacana Relaksasi PSBB Buat Masyarakat Bingung

Kompas.com - 22/05/2020, 19:38 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana relaksasi pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang digaungkan pemerintah dinilai membuat masyarakat bingung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM Mimin Dwi Hartono dalam konferensi pers online, Jumat (22/5/2020).

"Wacana relaksasi yang membuat masyarakat bingung, banyak pihak merasa gamang menyikapi situasi seperti ini," kata dia.

Masyarakat juga dibingungkan dengan pernyataan pejabat publik seperti soal masyarakat berumur 45 tahun yang diizinkan bekerja kembali tetapi dibantah oleh Menteri PAN-RB.

Baca juga: Komnas HAM Nilai PSBB Beri Tren Positif, tetapi Arus Balik Pemudik Harus Diwaspadai

Selanjutnya soal pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang menjadi kontroversi, dan beberapa pejabat lain yang membingungkan masyarakat.

"Sebenarnya bagaimana arah pemerintah dalam menangani Covid-19? Relaksasi pelonggaran PSBB ini menimbulkan banyak kontradiksi di masyarakat," kata dia.

Kontradiksi tersebut terjadi karena faktanya grafik kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan, bahkan target tes massal juga tidak tercapai.

Adanya wacana relaksasi PSBB di tengah fakta tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas seperti biasa tanpa mempedulikan pokok-pokok kesehatan.

Baca juga: Anies: PSBB Diteruskan atau Tidak Tergantung Kita Semua

Dari keterangan ahli yang didapatkan Komnas HAM, kata dia, terdapat beberapa indikator agar kelonggaran atau relaksasi PSBB bisa dilakukan.

Indikator tersebut adalah dari sisi epidemologi, kesehatan, dan fasilitas kesehatan.

"Kalau lihat secara cepat, jika grafik menunjukkan warna hijau maka PSBB bisa dilonggarkan, namun tetap dengan menjaga kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

"Jika masih menunjukkan warna kuning, PSBB belum bisa dilonggarkan, yang dilakukan adalah dengan melakukan perbanyakan tes PCR dan menyiapkan banyak faskes. Apalagi kalau grafiknya masih merah, itu masih belum siap pelonggaran," lanjut dia.

Baca juga: Guru Besar Unpad: PSBB Harus Ditambah Hukum Pidana agar Beri Efek Jera

Oleh karena itu, Komnas HAM pun meminta dasar ilmiah dari wacana relaksasi PSBB tersebut apabila akan diterapkan.

Termasuk juga penjelasan soal wacana berdamai dengan Covid-19.

Sebab jika diperhatikan, kata dia, pemerintah mengajak masyarakat melawan Covid-19 dengan berbagai macam, tetapi pemerintah akhirnya malah mengajak masyarakat untuk berdamai dengan Covid-19.

Baca juga: Agar Efektif Atasi Covid-19, Sanksi ke Pelanggar PSBB Dinilai Perlu Diumumkan

"Hal ini menimbulkan pertanyaan, arah kebijakan pemerintah itu seperti apa? Apakah pemerintah sudah tidak punya kemampuan dan kemauan untuk menangani Covid-19?" tutur dia.

"Bagaimana wacana ini disandingkan dengan fakta bahwa masyarakat semakin terancam, ini yang harus diperhatikan," lanjut dia.

Padahal selama ini, kata dia, masyarakat selalu berusaha menjaga jarak, diam di rumah untuk bekerja, belajar, dan beribadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com