JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat UNJ, pada Rabu (20/5/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ
“Ditangani Polda Metro Jaya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Kendati demikian, Argo tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
Ia menyerahkannya ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
“Silahkan ke Kabid Humas Polda Metro,” tuturnya.
Baca juga: OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan Kasusnya ke Kepolisian
Operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
KPK mendapat informasi akan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca juga: MAKI Nilai Alasan KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Janggal
Diduga, uang itu merupakan tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah dalam beberapa hari mendatang.
Karyoto mengatakan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Baca juga: OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud.
KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan OTT Pejabat UNJ ke Dewan Pengawas KPK
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.