Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Masih Darurat Bencana

Kompas.com - 22/05/2020, 12:44 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, status darurat bencana di Tanah Air masih berlaku.

Hal ini disebabkan kasus penularan Covid-19 masih terus terjadi.

"Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana," kata Doni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Menurut Doni, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 29 Mei mendatang.

Baca juga: BNPB: Status Darurat Bencana Covid-19 Tak Sama dengan Lockdown

Namun, status keadaan darurat masih berlaku karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ucap Doni.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keppres 12/2020, status keadaan darurat bergantung pada dua indikator.

Baca juga: Yurianto Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB, Tetap Fokus Jalankan Protokol Kesehatan

Pertama, penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

"Gugus Tugas Nasional mencatat hingga kemarin (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal," kata Doni.

Indikator kedua yaitu, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020.

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Doni menjelaskan, status keadaan darurat di Indonesia turut dipengaruhi status global pandemi tersebut.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," tuturnya.

Menurutnya, pemberlakuan status darurat bencana ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," tegas Doni.

Berdasarkan data pemerintah, kasus Covid-19 memang masih terus bertambah.

Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...

Bahkan pada Kamis (21/5/2020), Indonesia mencatatkan penambahan kasus harian tertinggi Covid-19 dalam sehari, berdasarkan data yang dihimpun sejak Rabu (20/5) hingga Kamis (21/5) pukul 12.00 WIB.

Dalam 24 jam terakhir, tercatat ada penambahan 973 pasien positif Covid-19. Angka ini tercatat sebagai jumlah kasus baru paling banyak sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dengan penambahan tersebut, juru bicara pemerintah untuk penganan virus corona, Achmad Yurianto mengungkapkan, total ada 20.162 kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Peningkatan ini luar biasa. Ini yang tertinggi (selama ini). Di Jawa Timur khususnya," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com