JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas yang mana di dalam stasiun, sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal. Misal sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan dan penumpang wajib memakai masker," papar Didiek sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (21/5/2020).
Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
Baca juga: KAI: Penumpang KRL Turun, dari Sekitar 1 Juta Jadi 200 Ribu Per Hari
Adapun, KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
Dalam hal ini, tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.
Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK.
Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.
Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Patok Tarif Kirim Barang Mulai dari Rp 200 Per Kg
"Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online," jelas Didiek.
Kemudian, untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang. Misalnya harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.