Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi IX DPR RI Bersiap Benahi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.com - 21/05/2020, 20:19 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Usulan terobosan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pemberlakuan satu kelas pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan (Faskes) bisa menjadi pintu masuk pembenahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tidak ada pemberlakuan kelas 1,2, maupun 3 dalam BPJS Kesehatan bisa menjadi pintu masuk benahi jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Komisi lX DPR RI dan berbagai pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Ia menegaskan, hanya ada satu kelas, yakni kelas standar di JKN, menurut UU SJSN tersebut.

Baca juga: Kelas BPJS Dilebur, Benarkan dalam Waktu Dekat?

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya dilansir Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Menurut Melki, usulan DJSN tersebut pernah dibahas sebagai salah satu terobosan dalam rapat maraton yang dilakukan Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dalam sebuah diskusi bertajuk Omnibus Law dan Kita di Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dalam sebuah diskusi bertajuk Omnibus Law dan Kita di Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Ia menjelaskan, ada tiga isu sentral yang selalu menyertai perjalanan dan kinerja BPJS Kesehatan yakni kepesertaan, biaya dan manfaat pelayanan.

“Perpres 82 tahun 2018 pasal 98 tertulis tentang kesinambungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan monitoring dan evaluasi meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, iuran, pembayaran ke fasilitas kesehatan, keuangan, organisasi dan kelembagaan, regulasi,” katanya.

Adapun pelayanan kesehatan satu kelas merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik luas dominan pada aspek iuran,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kajian mendalam

Pelayanan satu kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, imbuh dia, perlu dibahas secara lebih serius.

“Pembahasan dilakukan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DPR RI melalui Komisi lX, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan usulan memenuhi berbagai syarat untuk dilaksanakan,” katanya.

Rencananya, usai libur Lebaran, Komisi IX dan komisi terkait akan membahas program JKN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah.

Melki menegaskan, terobosan pelayanan kesehatan satu kelas sebagai usulan DJSN menjadi pintu masuk pembahasan terobosan lain yang penting terkait kepesertaan dan iuran.

“Semua pihak para pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern bisa segera duduk bersama setelah Lebaran untuk mencari solusi terbaik, berdialog lakukan pembenahan menyeluruh penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com