JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan.
Selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, wajib bagi calon penumpang untuk membawa surat hasil rapid test.
"Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Bagian dari New Normal, Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soetta Akan Pakai Sistem Digital
Anas mengatakan, mereka yang tidak memiliki surat hasil rapid test tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bahkan tidak boleh membeli tiket.
Adapun pembelian tiket pesawat sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.
Anas menyarankan, rapid test dilakukan 7 sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan supaya hasilnya dinyatakan valid.
"Ada beberapa yang menggunakan 14 hari, itu bisa kita terima sesuai dengan rapid test yang digunakan. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai denyan pedoman penanggulangan covid," terang Anas.
Calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, kata Anas, tidak akan diizinkan untuk terbang.
Baca juga: Tak Memenuhi Persyaratan Dokumen, Ratusan Penumpang Ditolak Terbang dari Bandara Soetta
"Karena kan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.
Seluruh dokumen persyaratan itu akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.
Untuk memastikan kesehatan calon penumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.
Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapatkan surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Karena adanya pengecekan sejumlah dokumen, Anas menyarankan agar calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu keberangkatan.
"Tiga jam sebelum terbang sebaiknya sudah tiba di bandara," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.