Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Jampidsus Dituduh Terima Suap Rp 7 Miliar, Ini Respons Jaksa Agung

Kompas.com - 21/05/2020, 09:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Burhanuddin Sanitiar Burhanuddin menegaskan kasus tindak pidana korupsi (tikpor) bantuan dana KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merespons kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam kesaksian tersebut, Ulum menyebut mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp 7 miliar agar tak melanjutkan penanganan kasus tersebut.

"Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan (penyidikan) perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas," tegas Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Kejagung Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenpora Berhenti

Hari menyebut, Jaksa Agung juga menegaskan kasus tersebut tidak akan terpengaruh oleh pernyataan Ulum.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung juga telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kesaksian Ulum dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk meminta keterangan Ulum itu sendiri.

Hari menambahkan, Jaksa Agung juga meminta tim penyelidik maupun jaksa penyelidik kasus tersebut untuk mengungkap kebeneran isu tersebut.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk terus bekerja secara profesional dan tak terbesit sedikit pun untuk bermain dalam menangani perkara tersebut.

"Karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu," tegas Hari.

Baca juga: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.

Adi membantah kenal nama-nama yang disebut Ulum di atas.

Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com