Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi

Kompas.com - 21/05/2020, 06:42 WIB
Devina Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari dua anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

“Dua lagi sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui dan sekarang kami berkoordinasi dengan LPSK untuk mencoba mencari yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Total terdapat 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.

Selain dua orang yang masih dicari, sebanyak 14 kru kapal telah kembali ke Indonesia, empat orang meninggal, dan dua orang lainnya masih berlayar.

Ferdy menceritakan, awalnya ke-22 ABK ini diterbangkan ke Busan, Korea Selatan, pada 13 dan 14 Februari 2019.

Baca juga: 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar

Para WNI tersebut mulai berlayar dengan Kapal Long Xing 629 sejak 15 Februari 2019.

Kemudian, pada bulan Maret 2019, dua ABK dipindahkan ke kapal lain. Kedua ABK inilah yang masih berlayar hingga sekarang.

“Dalam pelayaran tersebut, Maret 2019, dua ABK atas nama Edo dan Idris ini dipindahkan ke kapal Long Xing 630 karena Kapal Long Xing 630 ini membutuhkan penambahan ABK,” ujarnya.

Kemudian, satu ABK bernama Sepri meninggal karena sakit pada 22 Desember 2019. Jenazah Sepri kemudian dilarung dari kapal.

Selain Sepri, tiga ABK lainnya juga sakit dan dipindahkan ke Kapal Long Xing 802.

Dari ketiga ABK yang dipindahkan, satu ABK atas nama Alfatah meninggal pada 27 Desember 2019 dan jenazahnya dilarung. Sementara, dua ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629

“Kemudian dua orang yang ada di Kapal Long Xing 802 ini dilabuhkan ke Samoa dan dikembalikan ke Indonesia dan dua orang ini yang sedang kami cari keberadaannya,” tutur dia.

Merasa ada perlakukan yang tidak sesuai, sisa 16 ABK yang masih berada di Kapal Long Xing 629 meminta untuk pulang.

Akan tetapi, Kapal Long Xing 629 tidak memiliki izin untuk kembali. Maka dari itu, 16 ABK yang tersisa dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 pada Maret 2020.

Dalam perjalanan, tepatnya 2 April 2020, satu ABK bernama Ari meninggal di Kapal Tian Yu 8. Jenazah Ari kemudian dilarung.

Sebanyak 15 ABK yang tersisa akhirnya tiba di Busan, Korea Selatan pada 14 April 2020. Mereka menjalani karantina terlebih dahulu. Sayangnya, satu ABK meninggal pada 26 April 2020.

“15 sisa ABK ini kemudian dikarantina selama 14 hari, satu kemudian meninggal atas nama Efendi di Busan,” ucap Ferdy.

Baca juga: Ini Peran dan Modus Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629

Selanjutnya, 14 ABK tersebut kembali ke Indonesia. Bareskrim pun meminta keterangan para ABK untuk mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.

Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.

Baca juga: Dinasker Kota Tegal Temukan 8 Calon ABK yang Diduga Akan Dikirim ke Kapal Long Xing 629

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com