Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 21/05/2020, 06:08 WIB
Devina Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku gajinya tidak dibayar oleh perusahaan yang memberangkatkannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.

“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan, bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Bidik Agensi Penyalur ABK WNI ke Kapal China Long Xing

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.

Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.

Kesepakatan, katanya, telah tercapai. Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.

Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.

“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.

Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil. Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.

Baca juga: 2 Bos Agen Penyalur ABK yang Dilarung ke Laut Somalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang didapat oleh seorang ABK, pemilik kapal ikan asing tempat salah satu ABK bekerja sudah membayarkan kewajibannya ke Rustoyo.

Kemudian, tutur Maxie, komisaris perusahaan tersebut mengaku pernah mencetak sejumlah bukti pembayaran agen yang bekerja sama dengan PT SAI kepada Rustoyo.

Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.

Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut. Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.

“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com