Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV itu menganggap perlu dilakukan mitigasi risiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas, dan terukur unruk menghindari ketidakpastian akibat ketidakvalidan akurasi data.
“Risiko terbesar adalah bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemi Covid-19 terjadi,” kata Hergun.
Risiko tindak pidana perbankan (TP Bank) pun, menurut dia, akan menjadi obyek pemeriksaan. Pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah pada ranahnya.
Kemudian, Hergun mempertanyakan skema yang tiba-tiba diumumkan. Padahal, sudah ada kesimpulan rapat kerja (raker) pada Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Usai Sidang MK, Sri Mulyani: Pemerintah Akan Buktikan Pengundangan Perppu 1/2020 dan Urgensinya
Raker itu diikuti Komisi XI DPR RI bersama Menkeu, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner (DK) OJK, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil raker salah satunya adalah, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK, berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
“Ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan? Ada apa ini,” tanya Hergun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.