Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Legislator Kritik Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Pemerintah Rp 87,59 Triliun di “Anchor Bank”

Kompas.com - 20/05/2020, 20:30 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun mengkritik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang dinilai inkonsisten.

Kebijakan itu adalah soal skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar (anchor bank).

“Tampak sekali kebijakan ini lain kehilangan arah, alias ngawur,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2020).

Menkeu sendiri, menurut dia, telah menyampaikan kebijakan itu secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Perikanan Berkontribusi Besar Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi

Inkonsistensi kebijakan itu pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema.

Tujuannya adalah mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan Menkeu

Menurut kebijakan Menkeu dalam skema itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi peserta atau anchor bank berdasarkan kriteria pada PP 23/2020.

Kriteria itu dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menurut Menkeu penempatan dana pemerintah di bank-bank itu bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun di poin kedua, ternyata bank pelaksana atau yang melakukan restrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada anchor bank berdasarkan beberapa hal, seperti restrukturisasi yang dilakukan dan jumlah dana yang dibutuhkan.

Menurut Hergun, di sinilah letak inkonsistensi karena Menkeu mengatakan bahwa penempatan dana bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP

“Di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada poin 1 dan poin 2 berseberangan,” ujar dia.

Selanjutnya, bank peserta adalah berdasarkan hasil penilaian OJK dan memenuhi syarat PP 23/2020 Pasal 11 (4), yakni bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Namun dalam PP 23/2020 Pasal 11 ayat 6, OJK atau otoritas berwenang memberi informasi yang dibutuhkan bank peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 4.

"Bagaimana mungkin OJK dapat memberi informasi yang obyektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko?” kata Hergun.

Menurut dia, fungsi penilaian dan pengawasan OJK saat ini sangat lemah, sehingga bank dan badan usaha milik negara (BUMN) akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan jika konsep Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu dijalankan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com