JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut.
Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG. Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.
Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang
“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan.
Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ. Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.
Baca juga: Kemenlu: Asuransi Tiga ABK Kapal Long Xin 629 yang Meninggal Dapat Segera Diklaim
Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.
Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.
Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.
“Kesemuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.
Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.
“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.
Tersangka KMF juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain. Namun, agensi tersebut memotong gaji yang dijanjikan.
Baca juga: Bareskrim Periksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Ferdy, penyidik telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu perekrutan, penerimaan, dan pemindahan seseorang oleh orang atau korporasi.
Baca juga: Polisi Buru Penyalur ABK ke Kapal Long Xing 692
Polisi menduga, tujuan para tersangka untuk memanfaatkan tenaga para korban.
“Caranya melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai kemudian dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit. Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya,” tutur Ferdy.
Sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Baca juga: Bareskrim Temukan Bukti TPPO terkait Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Baca juga: Kasus ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629, Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.