Terakhir, Fraksi PPP mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, draf RUU sapu jagat itu lebih banyak membahas semangat untuk memudahkan iklim usaha di Indonesia.
"Spiritnya untuk memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945," kata Baidowi.
Sementara itu, dua partai koalisi pemerintah lainnya yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB tidak mengajukan perubahan judul. Keduanya sepakat dengan judul yang diajukan pemerintah.
Baca juga: Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, DPR Berikan Karpet Merah bagi Kepentingan Pemerintah
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut disepakati Baleg dan pemerintah menggunakan judul yang sudah diajukan pemerintah.
Namun, fraksi-fraksi diperbolehkan untuk memberikan masukan dan catatan dalam rapat pembahasan DIM berikutnya.
"Untuk sementara kita sepakat untuk judul dari pemerintah, nanti dalam pembahasan berikut kalau ada yang tercatat tidak sesuai dengan judul klaster RUU cipta kerja ini, tentu kita akan kita bahas kembali," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, DPR Dinilai Abaikan Partisipasi Masyarakat
Adapun, perbedaan pandangan partai-partai koalisi pemerintah terkait RUU Cipta Kerja sudah terjadi sejak RUU tersebut dibahas di DPR.
Salah satunya perbedaan pendapat mereka adalah terkait klaster ketenagakerjaan, Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Nasdem lebih dahulu menyatakan sikap agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PPP.
Sementara itu, partai koalisi pemerintah lainnya seperti Fraksi Partai Golkar baru menyatakan sikap setelah Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: PKS Akhirnya Kirim Wakilnya Masuk Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.