JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut hanya mencari celah untuk tetap dapat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan kenaikan tarif tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Pendiri KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, berdasarkan putusannya, MA membatasi pemerintah untuk dapat menaikkan tarif iruan BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
Oleh karena itu, melalui aturan yang baru, pemerintah tidak menaikkan iuran hingga 100 persen, tetapi hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya.
Baca juga: Wali Kota Solo Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Usai Pandemi Covid-19
"Itu akal-akalan pemerintah. Mereka mengakali tidak bisa naik 100 persen, diakali naik 98 persen. Ini kan mainan celah menurut saya yang menunjukkan pemerintah tidak serius peduli kepada masyarakat," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).
Ia pun menyesalkan keputusan tersebut. Pasalnya, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada tantangan kesulitan hidup akibat persoalan Covid-19.
"Kita semua memandang ini adalah kebijakan yang tidak elok keluar di situasi seperti sekarang. Bahkan, teman-teman memandang ini kebijakan yang melukai perasaan masyarakat," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan ke MA
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.