JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5/2020).
SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu akan diserahkan Menkumham Yasonna H Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta setelah Lebaran.
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani," kata Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
"Insya Allah setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. Mohon doanya," kata dia.
Baca juga: Dipimpin Anis dan Fahri, Partai Gelora Resmi Daftar ke Kemenkumham
Mahfuz mengatakan, pada 31 Maret 2020, Partai Gelora mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik.
Partai Gelora, kata dia, mendaftarkan kepengurusan pusat dan kepengurusan daerah, di antaranya 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan, verifikasi administratif telah selesai dilakukan pada 21 april 2020.
Dilanjutkan verifikasi faktual pada 11 Mei 2020.
"Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/ kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri," kata Baroto.
Baca juga: Mahfudz Siddiq: Partai Gelora Ini PKS yang Lebih Mengindonesia
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M Anis Matta menyambut gembira atas keluarnya SK Menkumham untuk partai besutannya.
"Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," kata Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.