Termasuk juga soal regulasi, yang salah satu fokusnya adalah dengan merevisi undang-undang (UU) 1 Tahun 1974 Pasal 7 dengan menaikkan usia perkawinan anak perempuan dari 16 ke 19 tahun, sedangkan laki-laki tetap 19 tahun.
Baca juga: Wapres Minta BKKBN Gencar Kampanye Tekan Pernikahan Dini ke Milenial dengan Teknologi
"Ini lompatan yang sebetulnya sangat penting karena berkontribusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia," kata dia.
Apalagi, salah satu arahan Presiden tahun 2020-2024 kepada Kemen PPPA adalah untuk pencegahan perkawianan anak.
Kemen PPPA memiliki target menurunkan angka perkawinan anak dari 11,21 pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada 2024 mendatang.
Tujuannya adalah agar masalah di berbagai sektro pendidikan, ekonomi, dan sosial dapat teratasi bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.