Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu itu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ke-3, Selasa (12/5/2020) lalu.
"Tadi Ibu Sri Mulyani juga mengemukakan secara jelas dan tegas, bahwa pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini pada masa sidang ketiga DPR RI," kata Yani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Yani, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Sementara Ayat (2) pasal tersebut, kata dia, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.
Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, kata Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.
Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.
"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Yani.
Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Zainal Arifin Hoesein, menilai bahwa proses pengundangan perppu ini terlalu cepat.
Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.
"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.