JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim, pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di DPR telah sesuai dengan Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR.
Hal disampaikan Yasonna merespons tudingan salah satu pemohon uji materi Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa proses pengesahan perppu tersebut oleh DPR tak sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.
Tudingan itu dilayangkan dalam sidang lanjutan pengujian Perppu 1/2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan Tata Tertib DPR," kata Yasonna usai menghadiri persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Sadar Kehilangan Objek Gugatan
Yasonna membantah bahwa proses pengesahan perppu ini di DPR bertentangan dengan bunyi Pasal 22 UUD 1945 lantaran dilakukan dalam masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.
Menurut Yasonna, penerbitan dan pengesahan perppu bisa saja dilakukan dalam satu masa sidang DPR.
Sebab, konstitusi bukan melarang pengesahan di satu masa sidang, melainkan pengesahan di satu persidangan.
Masa sidang dan persidangan, kata Yasonna, memiliki arti yang berbeda.
"Memang dalam Pasal 22 UUD tentang perppu mengatakan harus dibahas dalam persidangan berikutnya, di DPR itu masa sidang kita bahas tadi ini pada masa sidang ke-3 2020," jelas Yasonna.
"Jadi masa sidang berbeda dengan persidangan berikutnya. DPR masuk masa sidang, diterima, dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR. Masa sidang nanti beres reses ini masa sidang," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi tudingan pemohon mengenai cepatnya proses penetapan perppu menjadi UU, Yasonnya beralasan bahwa hal itu wajar.
Suatu perppu yang dinilai urgen, kata dia, dapat segera diundangkan.
"Karena urgensi dari sebuah Perppu, logis hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di sidang berikutnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
Hal ini Yani sampaikan setelah mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (20/5/2020), menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan.
Baca juga: Tak Bawa Bukti, Keterangan Sri Mulyani soal Pengundangan Perppu 1/2020 Dipertanyakan