JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, PT MTB, agensi pengirim anak buah kapal (ABK) Indonesia ke kapal pencari ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623, tidak memiliki izin untuk menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Kemlu dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri," kata Judha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Kronologi ABK Indonesia Dilarung di Perairan Somalia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekruitan dan Penempatan Awak Kapal, ship manning agency atau perusahaan agensi awak kapal harus mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) sebelum dapat mengirim ABK ke luar negeri.
"PT tersebut tidak memiliki SIUPPAK. Dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemnaker," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, Kemlu tetap berupaya memperjuangkan hak-hak H, ABK Indonesia yang meninggal dunia dan dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari lalu.
ABK tersebut diduga meninggal setelah mendapat siksaan di atas kapal.
Baca juga: Petinggi Agensi Jadi Tersangka Kasus Pelarungan ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623
"Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan administrasi sedang dalam proses. Tapi kami akan kroscek dengan pihak ahli waris mengenai penerimaan tersebut," ujarnya.
Informasi pelarungan H bermula dari video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di Perairan Somalia.
Baca juga: Penelusuran Info Pelarungan ABK di Laut Somalia Ditangani Polda Jateng
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.