Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, DPR Berikan Karpet Merah bagi Kepentingan Pemerintah

Kompas.com - 20/05/2020, 14:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik DPR yang tetap menggelar rapat kerja pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di masa reses.

Menurut Fajri, hal itu menunjukkan sikap DPR dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi pada investasi dan mengabaikan hak masyarakat.

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Seharusnya DPR yang mampu mengimbangi kekuasaan Presiden dengan berpihak kepada hak-hak masyarakat, terutama pemenuhan hak atas informasi dan partisipasi dan memperhatikan dampak buruk pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bagi masyarakat," ujar Fajri ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020). 

Fajri menilai DPR saat ini justru mengistimewakan kepentingan pemerintah.

Sementara kepentingan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan diabaikan.

"DPR sekarang justru menyediakan karpet merah untuk semua kepentingan pemerintah, jadi ikut mengabaikan partisipasi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya," tegasnya.

Baca juga: Lima Fraksi di DPR Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja

 

Fajri berpandangan sikap DPR ini menunjukkan adanya konflik kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, meski DPR telah memiliki rencana kerja terkait pembahasan undang-undang, namun hal itu harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

"Prosesnya tetap harus transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan ata tertib agar konstituen mereka ini tidak merasa ditinggalkan dan curiga ada kepentingan kelompok di atas kepentingan nasional," kata Fajri.

Baca juga: Politikus PKS Sebut RUU Cipta Kerja Justru Lahirkan Banyak Aturan Baru

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menggelar rapat kerja guna membahas RUU Cipta Kerja, Rabu (20/5/2020).

Dalam rapat kerja itu akan dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR meski di saat masa reses.

Sementara, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan merespons tantangan Presiden Jokowi.

Kepala Negara meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com