Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan

Kompas.com - 20/05/2020, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengkritik langkah DPR yang meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses DPR.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai langkah DPR tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.

"Kami melihat pembahasan Omnibus Law yang tidak penting dan tidak urgent di saat reses ini adalah tindakan politik DPR yang berlebihan," kata Hidayati kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Hidayati pun mempertanyakan motivasi DPR mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebab, menurutnya, tugas utama DPR saat ini adalah mengawasi langkah pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Harusnya DPR dengan fungsi pengawasannya kritis terhadap permintaan pemerintah. Tapi kan Omnibus Law ini juga keinginan DPR. Jadi legislatif dan eksekutif sudah saling setuju sebenarnya, dengan tidak memedulikan aspirasi masyarakat luas," kata Hidayati.

Senada dengan Hidayati, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mencurigai kengototan DPR dan Pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Menurut Donal, RUU tersebut sarat dengan kepentingan elit dan kelompok usaha tanpa mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

"Patut dicurigai ada potensi korupsi dalam pembahasannya karena sudah keluar dari proses yang normal dan jauh dari partisipasi masyarakat," kata Donal.

Donal menambahkan, alasan DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam 100 hari sesuai permintaan Presiden Joko Widodo juga tidak masuk akal.

Sebab, kata Donal, DPR tidak mempunyai alasan untuk menuruti permintaan Presiden karena mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah dalam penyusunan undang-undang.

"Menurut saya itu hanya akal-akalan. Secara konsep, kewenangan DPR itu setara dengan pemerintah dalam membuat UU. Sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan atau menuruti keinginan satu pihak," kata Donal.

Baca juga: Akademisi Diminta Kawal Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat guna melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu (20/5/2020) hari ini.

Ketika ditanya apa urgensi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja di tengah masa reses, Wakil Ketua Baleg Willy hanya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR.

"Kalau langgar tatib berarti enggak bisa dong," ujarnya.

Senada dengan Willy, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan untuk merespons tantangan Presiden Jokowi yang meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

"Diatur dalam Tatib, harus seizin pimpinan DPR. Jadi sah. Ini respons terhadap harapan dan tantangan Presiden kepada DPR untuk bisa diselesaikan dalam 100 hari," kata Hendrawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com