Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan

Kompas.com - 20/05/2020, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengkritik langkah DPR yang meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses DPR.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai langkah DPR tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.

"Kami melihat pembahasan Omnibus Law yang tidak penting dan tidak urgent di saat reses ini adalah tindakan politik DPR yang berlebihan," kata Hidayati kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Hidayati pun mempertanyakan motivasi DPR mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebab, menurutnya, tugas utama DPR saat ini adalah mengawasi langkah pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Harusnya DPR dengan fungsi pengawasannya kritis terhadap permintaan pemerintah. Tapi kan Omnibus Law ini juga keinginan DPR. Jadi legislatif dan eksekutif sudah saling setuju sebenarnya, dengan tidak memedulikan aspirasi masyarakat luas," kata Hidayati.

Senada dengan Hidayati, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mencurigai kengototan DPR dan Pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Menurut Donal, RUU tersebut sarat dengan kepentingan elit dan kelompok usaha tanpa mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

"Patut dicurigai ada potensi korupsi dalam pembahasannya karena sudah keluar dari proses yang normal dan jauh dari partisipasi masyarakat," kata Donal.

Donal menambahkan, alasan DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam 100 hari sesuai permintaan Presiden Joko Widodo juga tidak masuk akal.

Sebab, kata Donal, DPR tidak mempunyai alasan untuk menuruti permintaan Presiden karena mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah dalam penyusunan undang-undang.

"Menurut saya itu hanya akal-akalan. Secara konsep, kewenangan DPR itu setara dengan pemerintah dalam membuat UU. Sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan atau menuruti keinginan satu pihak," kata Donal.

Baca juga: Akademisi Diminta Kawal Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat guna melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu (20/5/2020) hari ini.

Ketika ditanya apa urgensi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja di tengah masa reses, Wakil Ketua Baleg Willy hanya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR.

"Kalau langgar tatib berarti enggak bisa dong," ujarnya.

Senada dengan Willy, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan untuk merespons tantangan Presiden Jokowi yang meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

"Diatur dalam Tatib, harus seizin pimpinan DPR. Jadi sah. Ini respons terhadap harapan dan tantangan Presiden kepada DPR untuk bisa diselesaikan dalam 100 hari," kata Hendrawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com