JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya menaruh perhatian besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19.
Firli mengingatkan agar jangan sampai ada persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5/2020).
"Dalam rangka penggunaan anggaran tidak ada persengkokolan untuk melakukan kolusi yang akhirnya terjadi korupsi," kata Firli.
Baca juga: Anggaran Pemulihan Dampak Pandemi Naik Jadi Rp 641,17 Triliun, Ini Rinciannya
Dia mengatakan, KPK tidak melakukan penuntutan perdata atau pidana jika kebijakan yang diputuskan berdasarkan iktikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, Firli mengatakan KPK memiliki sejumlah indikator penyelewenangan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain persekongkolan, Firli menyebutkan menerima atau memperoleh kick back. Kemudian, ada unsur penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Transparan Terkait Anggaran Penanganan Covid-19
Selanjutnya, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yang terakhir adalah tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli.
"Kami titip kepada rekan-rekan pimpinan dan pimpinan komisi, seluruh anggota dewan lakukan pengawasan dan ingatkan apabila ada daerah daerah yang rawan yang mungkin saja kemungkinan akan terjadi korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Defisit Anggaran 2021 Dipatok 4,17 Persen terhadap PDB
Ia menyatakan, KPK terus melakukan sosialisasi dalam rangka pemberantasan korupsi. Ada tiga pendekatan yang dilakukan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dalam rapat, dia pun kembali mengingatkan soal tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa krisis atau bencana nasional.
Firli menyebutkan hal itu diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingatkan saja sebagaimana disebutkan undang-undang 31 tahun 1999 juncto undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.