JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hardja dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dokumen terkait aset-aset yang diduga dimiliki eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: KPK Dalami Informasi yang Sebut Nurhadi Kerap Tukar Uang
Ali menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan aset tersebut benar dimiliki Nurhadi serta aset-aset yang tercantum dalam surat tersebut.
"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka NHD. Saat ini kan masih disegel," ujar Ali.
Sebelumnya, Hardja sudah pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pada 11 Maret 2020 lalu namun ketika itu Hardja tidak memenuhi panggilan.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Nurhadi Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.