Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PKS Sebut RUU Cipta Kerja Justru Lahirkan Banyak Aturan Baru

Kompas.com - 20/05/2020, 12:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai, draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak memberikan solusi penyederhanaan dan percepatan regulasi sebagaimana yang disebutkan pemerintah.

Menurut Ledia, Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan melahirkan banyak pembentukan peraturan turunan dalam implementasi kebijakan.

"Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang," ujar Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

"Banyaknya amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan bahwa semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak," kata

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dia menyebutkan, RUU Cipta Kerja mengamanahkan pembentukan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Bukan hanya puluhan bahkan ratusan amanah peraturan pelaksana muncul di RUU ini, baik dalam bentuk amanah pembentukan PP, perpres, hingga perda," ucap dia.

Ledia mengatakan, sudah banyak contoh undang-undang yang malah terhambat implementasinya karena mengharuskan pembentukan peraturan pelaksana.

Ia mencontohkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan tahun 2014.

UU 33/2014 baru bisa diimplementasikan lima tahun kemudian karena peraturan pelaksananya baru keluar pada 2019.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral yang Hambat Investasi?

Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanahkan 15 peraturan pelaksana.

Menurut Ledia, hingga hari ini baru ada dua PP yang terbit, yaitu PP terkait Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Akomodasi yang Layak.

"Tentu hal ini akan menghambat pelaksanaan hak-hak bagi para penyandang disabilitas di negeri ini,” kata Ledia.

Ledia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana undang-undang.

Dia mengatakan, amanah peraturan pelaksana ini kerap jadi penghambat implementasi suatu undang-undang.

Baca juga: Menurut Pengamat, Buruh Perlu Dukung RUU Cipta Kerja, Mengapa?

"Kita masih punya PR terkait peraturan pelaksana yang tak kunjung dikeluarkan pemerintah. Ini jelas menunjukkan betapa keberadaan amanah peraturan pelaksana seringkali justru menjadi penghambat implementasi purna dari suatu undang-undang," tutur dia.

Karena itu, Ledia meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini fokus pada tujuan semula yaitu memberikan kemudahan dan percepatan cipta kerja serta menggairahkan iklim investasi dalam negeri.

Fraksi PKS sendiri diketahui tidak ikut serta dalam panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Panja saat ini telah melakukan pembahasan bersama pemerintah.

"Pasal-pasal pada RUU ini harus dibuat lebih taktis dan fokus pada upaya memberi kemudahan dan percepatan penyediaan kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia serta kemudahan dan penyegaran iklim investasi untuk mendukung pemenuhan hak kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia," tegas Ledia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com