Meski begitu, Zainal menyerahkan proses selanjutnya ke MK. Apakah MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara, atau menghentikannya karena gugatan kehilangan objek.
"Selebihnya kami serahkan ke Mulia apakah permohonan kami ini dilanjutkan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu 1/2020 sebagai undang-undang.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Sidang MK
"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.