JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstisui (MK) menggelar sidang lanjutan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Rabu (20/5/2020).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan presiden.
Hadir mewakili presiden dalam persidangan tersebut, tiga menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi
"Pada persidangan hari ini pihak pemerintah diwakili oleh seluruh penerima kuasa presiden yang hari ini hadir langsung di persidangan, yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, serta Bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara itu, dari pihak DPR, tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman lantas mengatakan bahwa sidang digelar untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi soal keberadaan Perppu ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Sidang MK
Apakah Perppu masih dalam tahapan pengesahan oleh DPR, atau sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR, keberadaan dari Perppu, bagaimana di DPR prosesnya. Apakah sudah disetujui atau tidak, walaupun memang berbagai media DPR sudah menyetujui, tetapi surat itu kami kirim sebelum disahkan menjadi undang-undang," kata Anwar.
"Jadi sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya," lanjutnya.
Baca juga: Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK
Sidang ini digelar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh dua pihak.
Keduanya ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, serta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.