Berdasarkan pemberitaan Antara, Ulum menyebut nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Baca juga: KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar
Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
Secara terpisah, Adi Toegarisman pun telah membantah pernyataan Ulum.
"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Adi pun mengaku tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.
Ia pun tidak mengetahui apa alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Adi juga menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut masih berjalan hingga ia pensiun dari Kejagung pada Februari 2020.
Menurut Adi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di mana para penyidik telah memeriksa sekira 50 orang saksi termasuk saksi ahli keuangan dan ahli pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Saksi: Rp 10 Miliar dari Dana Hibah Dibagikan ke Kemenpora dan Pegawai KONI
Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.
"Pekerjaan itu sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," kata Adi.
[16:01, 5/19/2020] devina kompascom: mbal maaf lama, baca2 dulu ????