Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wakil Ketua DPR Paparkan Proses Penyusunan UU Kepada Dosen dan Mahasiswa

Kompas.com - 19/05/2020, 19:44 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, memberi bimbingan teknis (bimtek) atau pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa, Senin (18/5/2020).

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberi gambaran utuh terkait proses kerja legislasi DPR RI.

Pemaparan secara daring tersebut dimoderatori Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN Veteran Heru Suyanto.

Pada kesempatan tersebut Azis mengatakan, pembahasan undang-undang (UU) dapat dilakukan secara baik bila DPR RI dan pemerintah memiliki tekad kuat dalam menyelesaikan pembahasan UU.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

“DPR bertugas membuat UU bersama pemerintah,” kata Azis, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Azis mengatakan, pembahasan UU dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) yang berfungsi untuk melihat tingkat urgensi dan kegentingan Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Selanjutnya, pemerintah membuat surat presiden (surpres) yang berisi penunjukan menteri yang ditugaskan membahas UU bersama DPR. Setelahnya, DPR akan membawa surpres itu dalam Rapat Pimpinan (Rapim),” kata Azis.

Kemudian, Rapim melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan memutuskan apakah RUU ini akan dibahas pada panitia khusus (pansus) yang terdiri dari gabungan komisi, atau di salah satu Komisi DPR saja.

Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU

Azis pun bercerita, dalam Rapat Bamus sering terjadi perdebatan akademis dan politis terhadap RUU. Menurut Azis, hal tersebut wajar karena setiap partai politik melalui fraksinya menuangkan usulan dengan panjang lebar.

“Hasil Rapat Bamus dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan terhadap pembahasan usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka,” kata Azis.

Setelah usul inisiatif RUU disahkan, setiap fraksi DPR diminta membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman.

Sifat DIM pun beragam, ada yang tetap dan tidak tetap. Biasanya, yang kerap menjadi perdebatan dan perubahan adalah sejumlah pasal pada DIM tidak tetap.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan

Azis mengungkapkan, pembahasan RUU juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan unsur lainnya. Hal tersebut guna meningkatkan partisipasi publik.

Setelahnya, pengesahan RUU pun dilakukan secara bertahap, mulai dari pengesahan tingkat I di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pansus, dan pengesahan tingkat II di tingkat Rapat Paripurna.

Sementara itu, Azis mengatakan, dalam fungsi anggaran (budgeting), usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pemerintah, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

Namun di luar fungsi budgeting, baik pemerintah atau DPR mampu mengusulkan inisiatif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Setelah pemaparan Azis selesai, peserta diskusi memberi sejumlah pertanyaan dan masukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com