JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
Ulum menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi itu terhenti akibat dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono memastikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.
Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...
“Hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Menurut Hari, penyidik telah memeriksa tiga saksi pada hari ini.
Saksi yang diperiksa yakni staf Ahli Menpora merangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti.
Kemudian, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging.
Sementara saksi ketiga adalah Miftahul Ulum yang diperiksa di di Rutan Salemba Cabang KPK.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri
Hari menerangkan, Direktur Penyidikan pada Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini pada 8 Mei 2019. Surat tersebut bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019.
Lalu, pada 16 September 2019, Kejagung meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pada 22 April 2020, surat perintah penyidikan diperbaharui dengan surat bernomor Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2020, BPK menyurati dan meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
“Menindaklanjuti surat dari BPK RI tersebut, hari ini bertempat di kantor Jampidsus, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara tersebut,” ucap Hari.
Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar