Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka pun.
Sebelumnya, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Hal tersebut menjadi kesaksian Ulum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam kesaksiannya, Ulum mengatakan, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum seperti diberitakan Antara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum.
Beda Kasus KPK dan Kejagung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan perbedaan kedua kasus yang sedang ditangani Kejagung dengan KPK.
Boyamin menuturkan, Kejagung mendalami dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun anggaran 2017 yang berasal dari dana hibah Kemenpora.
Baca juga: Eks Sesmenpora Mengaku Tertekan Diminta Rp 5 Miliar oleh Imam Nahrawi
“Kejagung tangani penggunaan uang hibah 2017, dugaannya adalah penggunaan fiktif, mark up dan dipakai untuk kepentingan pribadi pengurusnya,” kata Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, menurutnya, KPK mendalami dugaan suap dan gratifikasi terhadap pejabat Kemenpora terkait penyaluran dana hibah KONI.
“KPK menangani dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat Kemenpora termasuk menteri, juga termasuk pemberinya dari KONI ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.