Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenpora Berhenti

Kompas.com - 19/05/2020, 19:24 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.

Ulum menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi itu terhenti akibat dugaan suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono memastikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.

Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...

“Hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Menurut Hari, penyidik telah memeriksa tiga saksi pada hari ini.

Saksi yang diperiksa yakni staf Ahli Menpora merangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti.

Kemudian, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging.

Sementara saksi ketiga adalah Miftahul Ulum yang diperiksa di di Rutan Salemba Cabang KPK.

Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri

Hari menerangkan, Direktur Penyidikan pada Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini pada 8 Mei 2019. Surat tersebut bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019.

Lalu, pada 16 September 2019, Kejagung meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Pada 22 April 2020, surat perintah penyidikan diperbaharui dengan surat bernomor Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2020, BPK menyurati dan meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.

“Menindaklanjuti surat dari BPK RI tersebut, hari ini bertempat di kantor Jampidsus, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara tersebut,” ucap Hari.

Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com