JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Muzni ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU KPK untuk tersangka Muzni Zakaria," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Kasus Suap Masjid Agung, Penyuap Bupati Solok Selatan Segera Disidang
Muzni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayang di Kabupaten Solok Selatan.
Ali mengatakan, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi dalam tahap penyidikan.
"JPU dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan di agendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," ujar Ali.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Muzni menjadi kewenangan JPU KPK.
Adapun Muzni akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa ini hingga 7 Juni 2020 mendatang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Solok Selatan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan emilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin.
Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Baca juga: Tersandung Dugaan Suap Proyek, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.