Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi soal Konflik Kepentingan Dinilai Tak Cukup Tanpa Pembenahan di Bidang Politik

Kompas.com - 19/05/2020, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai, regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur atau mencegah adanya konflik kepentingan.

"Apakah cukup dengan regulasi konflik kepentingan yang ada? Saya khawatir regulasi ini tidak memadai. Tapi apakah kita sanggup dan mampu membuat aturan yang baru, itu juga tantangan yang tidak mudah," kata Danang dalam sebuah diskusi online, Selasa (19/5/2020).

Danang menuturkan, regulasi yang ada pun belum cukup kuat untuk mencegah adanya konflik kepentingan karena menurutnya penyebab akar konflik kepentingan adalah sistem politik dan lemahnya institusi peradilan.

Baca juga: Jokowi ke Stafsus Milenial: Kamu Genuine, Tak Ada Conflict of Interest

Oleh karena itu, ia berpendapat, konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan memperkuat regulasi di bidang politik dan institusi pemberantasan korupsi untuk meningkatkan independensi dan kredibiltas peradilan.

"Sehingga orang tidak perlu lagi mengatur-atur kebijakan publik karena peradilan sudah menjadi solusi bagi persoalan bagi semua orang," ujar Danang.

Danang menambahkan, sistem politik khususnya regulasi soal pendanaan politik dan rekrutmen politik juga harus dibenahi karena konflik kepentingan di pemerintahan berkaitan dengan kepentingan para pebisnis yang terjun di politik.

Baca juga: Jokowi Dinilai Tidak Responsif soal Dugaan Konflik Kepentingan Mantan Stafsusnya

Menurut Danang, saat ini terjadi tren pebisnis masuk ke gelanggang politik agar dapat mempengaruhi kebijakan publik untuk kepentingan bsinisnya.

"Apabila soal pendanaan politik ini tidak diatur, maka ketimpangan dalam ekonomi otomatis direfleksikan menjadi ketimpangan dalam politik. Mereka yang berkuasa di bidang ekonomi, mereka yang menguasai sumber daya material, secara otomatis kemudian menjadi penguasa dalam politik," kata Danang.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan terkait konflik kepentingan.

Baca juga: Dugaan Konflik Kepentingan, Ruangguru dan Amartha Diminta Mundur dari Proyek Pemerintah

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB Jufri Rahman mengatakan, Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sifatnya masih pedoman umum yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi.

"Sayangnya samapi 8 tahun sejak diterbitkan, ini di beberapa kementerian lembaga dan pemerintah daerah belum menindaklanjutinya dengan aturan yan glebih rinci, karena ini hanya pedoman umum," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com