JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mencairkan dana bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah harus membawa surat undangan sebagai penerima bansos tunai.
Surat undangan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain membawa surat undangan, diwajibkan pula membawa KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai bukti penerima.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara pencairan bansos yang dilakukan di PT Pos Indonesia.
Baca juga: Politisi Nasdem Saran Bansos Berupa Uang Tunai, Dinilai Lebih Efisien dan Akuntabel
"Masyarakat yang berhak menerima bantuan diwajibkan membawa surat undangan sebagai penerima bansos tunai dari Kemensos. Selain itu juga harus membawa KTP dan KK sebagai bukti," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan, pemerintah telah menyederhanakan penyaluran bansos, baik tunai maupun bansos dana desa.
Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan cara Kemensos yang mengirim dana ke extra account PT Pos.
Nantinya PT Pos menyalurkan dana tersebut langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Dengan demikian maka prosedurnya sudah terpotong. Selama ini PT Pos harus melalui dirjen terkait, sekarang tidak karena dananya sudah siap di PT Pos," kata mantan Menteri Pendidikan ini.
Karena lebih sederhana, Muhadjir pun mempersilakan masyarakat yang terdata sebagai penerima bansos untuk mengambil dana tersebut setiap sudah disalurkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan