“Selanjutnya massa melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” tuturnya.
Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek dan Penyanderaan 7 Polisi, 22 Orang Diamankan
Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil, sembilan kayu, dan 28 batu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya satu tahun hingga delapan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.