Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Agensi Jadi Tersangka Kasus Pelarungan ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623

Kompas.com - 19/05/2020, 15:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka terkait dugaan penyiksaan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623 merupakan petinggi perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut.

Keduanya, dengan inisial MH dan S, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai perjanjian kerja.

“Jabatannya direktur dan komisaris,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Kendati demikian, ia tidak merinci tersangka mana yang menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan yang Berangkatkan ABK WNI di Kapal Luqing Yuan Yu 623

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dua unit CPU.

Kemudian, akte pendirian PT MTB, SIP3MI, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tanggal 8 April 2019, perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan dengan sebuah perusahaan, serta nota kesepakatan tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT SJR dengan PT MTB tanggal 15 Januari 2020.

Baca juga: Dinasker Kota Tegal Temukan 8 Calon ABK yang Diduga Akan Dikirim ke Kapal Long Xing 629

Para pelaku pun disangkakan melanggar sejumlah pasal.

“Pasal 85 dan/atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” tuturnya.

Informasi tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).

Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan Somalia.

Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.

ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.

Korban pun dikatakan mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com