Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Jawab Kritik MUI soal Ambivalensi Pemerintah Tangani Corona

Kompas.com - 19/05/2020, 14:14 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi penjelasan soal alasan pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah, namun tetap mengizinkan tempat lain seperti pusat perbelanjaan beroperasi.

Hal ini untuk menjawab Sekjen MUI Anwar Abbas yang mengkritik inkonsistensi pemerintah.

Mahfud menjelaskan, pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah karena akan melibatkan jamaah dalam jumlah besar.

Hal itu dikhawatirkan akan menjadi sarana penularan virus corona Covid-19.

Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Menurut Mahfud, pemerintah hanya menjalankan aturan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan UU dan Permenkes, jamaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (9/5/2020).

Adapun mengenai tempat umum lain yang tak ditutup seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pabrik, Mahfud beralasan pemerintah juga hanya mengikuti aturan. Sebab, berasaskan dua aturan tersebut, ada 11 sektor yang masih dapat beroperasi saat PSBB.

Baca juga: Pengunjung Membludak Berburu Baju Lebaran, Mal SGC di Cikarang Ditutup Sementara

Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tapi ada 11 sektor yang boleh dibuka. Di luar itu ditutup," kata Mahfud.

Lebih jauh Mahfud menilai sebenarnya tak ada perbedaan sikap pemerintah dan MUI soal ibadah di masjid atau mushola.

Baca juga: Pemilik Mal dan Toko di Purwokerto Sepakat Patuhi Protokol Kesehatan, Pengunjung Dibatasi

Sebab, MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat beribadah dari rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya ambivalensi atau pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.

Baca juga: Mal di Jakarta Siap Beroperasi Kembali dengan Protokol Kesehatan

"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Anwar menuturkan, di beberapa daerah para petugas memakai pengeras suara, mengingatkan masyarakat supaya tidak berkumpul di masjid untuk shalat Jumat, shalat jamaah ataupun tarawih.

Tetapi, tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat di tempat umum, kantor dan pabrik, untuk menjauhi kerumunan.

Menurut Anwar, sikap pemerintah itu menjadi ironi yang sulit diterima akal sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com