JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, kegiatan ekonomi di Indonesia belum bisa dibuka kembali apabila persyaratan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) belum dipenuhi pemerintah.
Hal ini dikatakan terkait dengan rencana pemerintah membuka beberapa sektor usaha termasuk pusat perbelanjaan atau mal pada Juni 2020 mendatang.
"Kalau persyaratan tidak dipenuhi, maka kegiatan ekonomi belum dapat dimulai," kata Pandu pada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Baca juga: UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menerapkan pelonggaran PSBB.
Syarat itu adalah jumlah tes dan contact tracing yang bertambah, jumlah orang yang semakin sadar untuk beraktivitas di rumah saja bertambah, aktivitas cuci tangan bertambah, serta penggunaan masker bertambah.
Kemudian, indikasi lain adalah berkurangnya jumlah kasus dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.
Peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan (nakes), jumlah alat pelindung diri (APD) yang memadai juga perlu jadi perhatian.
"Seharusnya tuh, di mana-mana kalau ada kriteria pelonggaran, pelonggaran itu mulai kapan indikatornya terpenuhi. Kalau indikatornya terpenuhi, nanti baru ada pelonggaran tahap pertama, tahap kedua, tahap, ketiga," papar Pandu.
Diketahui, foto skenario pemulihan kegiatan ekonomi Indonesia beredar luas dan diperbincangkan di jagat maya. Foto tersebut menunjukkan timeline beroperasinya kembali berbagai sektor ekonomi.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan, foto yang beredar luas itu merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan kegiatan ekonomi dari wabah virus corona.
Baca juga: Tagar Indonesia Terserah Digaungkan, Ini Suara Hati Dokter di Tengah PSBB yang Melonggar...
"Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca-pandemi Covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:
1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.
2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
Baca juga: PSBB Palembang Dipercepat, Mulai 20 Mei 2020
3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.
4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan kepada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.
5. Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.