JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Selasa (19/5/2020) ini.
Keempat mantan anggota DPRD tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.
Baca juga: Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Sumut
Empat mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil yakni Hamamim Sul Bahsyan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Zulkarnain, dan Oloan Simbolon.
Rahmad Pardamean sendiri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penerima Uang Gatot Pujo
Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Baca juga: KPK Setor Rp 355 Juta Uang Pengganti dari Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Senin (18/5/2020) kemarin, KPK juga telah memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utaran periode 2009-2014 Saleh Bangun sebagai saksi dalam kasus ini namun Saleh tidak memenuhi panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.