JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pesawat terbang.
Namun demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat mengungkap detail kasus tersebut.
"Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (11/8/2020).
Baca juga: Ini Spesifikasi Pesawat CN235-220 Produksi PT DI yang Dipesan Nepal
Hal itu disampaikan Ali menanggapi kabar yang menyebut salah satu petinggi di PT DI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, kebijakan baru di KPK mengatur bahwa penetapan tersangka baru diumumkan saat tersangka telah ditahan atau ditangkap.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ujar Ali.
Ali menuturkan, KPK pun masih mengumpulkan alat bukti dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Ia berjanji KPK akan menginformasikan terkait perkara, alat bukti, dan identitas tersangka ketika telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memperoleh keterangan saksi-saksi.
"Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Ali.
Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov Maluku Sediakan Data Valid Penanganan Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan ciri khas KPK saat ini adalah bekerja secara senyap tanpa berkoar melalui media massa.
Firli mengatakan, kerja senyap itu terlihat dari penangkapan tersangka kasus korupsi tanpa didahului pengumuman penetapan status tersangka.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.