Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, MUI Minta Bacaan dan Khotbah Shalat Idul Fitri DIpersingkat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama melaksanakan shalat Idul Fitri, baik di luar atau dalam rumah.

Asrorun mengatakan, penyelenggaraan shalat Idul Fitri harus disertai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sesuai Edaran Muhammadiyah

Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan mempersingkat bacaan shalat dan durasi khotbah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan," kata Asrorun di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

"Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Asrorun menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan kondisi pandemi terkendali.

"Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," ujar Asrorun.

Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Menurut Asrorun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di masjid, mushala, atau tanah lapang jika masyarakat tinggal di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Kondisi ini mungkin terjadi di kawasan pedesaan yang terisolasi, kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen.

Sehingga, di wilayah tersebut tidak ada yang terinfeksi Covid-19, juga tidak ada orang keluar masuk yang berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus.

Baca juga: Cegah Covid-19, Sekjen MUI Imbau Umat Islam Tak Bersalaman Silaturahim Saat Idul Fitri

Sementara itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika masyarakat tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Asrorun mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan shlat Idul Fitri di dalam maupun di luar rumah ini bukan dispensasi akibat wabah Covid-19.

"Ini hukum asal, ini bukan dispensasi, bisa dilaksanakan di luar dan dalam (rumah)," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com