Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, MUI Minta Bacaan dan Khotbah Shalat Idul Fitri DIpersingkat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama melaksanakan shalat Idul Fitri, baik di luar atau dalam rumah.

Asrorun mengatakan, penyelenggaraan shalat Idul Fitri harus disertai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sesuai Edaran Muhammadiyah

Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan mempersingkat bacaan shalat dan durasi khotbah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan," kata Asrorun di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

"Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Asrorun menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan kondisi pandemi terkendali.

"Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," ujar Asrorun.

Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Menurut Asrorun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di masjid, mushala, atau tanah lapang jika masyarakat tinggal di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Kondisi ini mungkin terjadi di kawasan pedesaan yang terisolasi, kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen.

Sehingga, di wilayah tersebut tidak ada yang terinfeksi Covid-19, juga tidak ada orang keluar masuk yang berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus.

Baca juga: Cegah Covid-19, Sekjen MUI Imbau Umat Islam Tak Bersalaman Silaturahim Saat Idul Fitri

Sementara itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika masyarakat tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Asrorun mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan shlat Idul Fitri di dalam maupun di luar rumah ini bukan dispensasi akibat wabah Covid-19.

"Ini hukum asal, ini bukan dispensasi, bisa dilaksanakan di luar dan dalam (rumah)," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com